SALINAN
SURAT
KETERANGAN AKTIF MENGAJAR
Nomor
:778/41/SDIT/mrf/MI/III/2012
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
Nanik Nurbiyati Faizah, A.Ma
NIP : -
Pangkat/Golongan
Ruang : -
Jabatan
:
Kepala Sekolah
Dengan
ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama
: Erlina
Nurul Hidayah AS, S. Pd.I
Tempat/Tgl
Lahir : Magelang, 18
Agustus 1974
Pendidikan
/ Jurusan : S 1, S.Pd.I
Jabatan
: Guru Mapel
Jumlah
Mengajar : 4 Jam
Alamat
: Ngiwon
Banyuwangi Bandongan Magelang .
Adalah
benar-benar aktif mengajar terhitung mulai tgl 11 Juli 2011 sampai sekarang
sebagai guru kelas dengan jumlah mengajar 4 jam perminggu.
Demikian
surat keterangan ini saya buatuntuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandongan,
26 Maret 2012
KepalaSekolah
Nanik
Nurbiyati Faizah, A.Ma
BIODATA
PENERIMA
BANTUAN SOSIAL
KESEJAHTRAAN
GURU SWASTA NON WIYATA BHAKTI
PENDIDIKAN
FORMAL TAHUN ANGGARAN 2012
KETERANGAN
PERORANGAN
1.
Nama :
Erlina Nurul Hidayah AS, S. Pd.I
2.
Tanggal Lahir :
18 Agustus 1974
3.
Tempat Lahir :
Magelang
4.
Jenis Kelamin :
Perempuan
5.
Agama :
Islam
6.
Sekolah :
SD IT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
7.
AlamatSekolah :
Bandongan Magelang Jawa Tengah
8.
Setatus Kepegawaian :
Guru Tetap Yayasan
9.
Tanggal danTahun Pengabdian : 11 Juni 2011
10. Setatus
Perkawinan : Menikah
11. Alamat Rumah
a.
Dusun : Ngiwon
b.
Desa :
Banyuwangi
c.
Kecamatan :
Bandongan
d.
Kabupaten :
Magelang
e.
Provinsi :
Jawa tengah
12. Telepon
a.
Rumah : -
b.
HP :
081227823083
c.
Email :
-
13. Pendidikan :
S 1
Kabupaten Magelang 26 Maret 2012
Penerima Bantuan
Erlina Nurul Hidayah AS, S. Pd.I
A. LATAR BELAKANG
Guna kelancaran proses kegiatan
belajar mengajar dibutuhkan adanya jumlah guru yang cukup dan memadai, baik
Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru Praktek dan Guru pembimbing. Jumlah Guru
Pegawai Negeri Sipil yang tersedia belum mencukupi kebutuhan.
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, maka sekolah/Kepala Sekolah menugaskan/mengangkat pendidik wiyata
Bhakti pendidikan Formal dengan menerima honor yang besarnya disesuikan dengan
kemampuan sekolah masing-masing yang besarnya jauh dari kelayakan.
Pemerintah berupaya meningkatkan
motivasi dan kinerja serta kesejahteraan Guru Swasta Non Wiyata Bhakti pendidikan
formal, antara lain dengn memberikan bantuan kesejahteraan, agar dapat
meningkatkan mutu pendididkan formal.
Sejalan dengan pelaksanaan
Otonomi Daerah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Swasta Non Wiyata
Bhakti bukan saja merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, tetepi
Pemerintah Provinsi juga perlu ikut membantu disamping dari peran serta
masyarakat.
Memgingat terbatasnya kemampuan
keuangan Pemerintah Provinsi Jawa tengah maka bantuan kesejahteraan yang
diberikan belum dapat menjangkau seluruh pendididkan Wiyata Bhakti yang ada.
B. DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;1
5.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun2008 tentang Perubahan Peratutan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 tahun
2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 tahun
2007 tentang Penetapan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
7.
Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2008 tanggal 31
Juli 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
8.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 tahun 2010
tanggal 27 Desember 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
9.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor /DPA-2010 Tanggal ....Desamber 2010;
C. TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk
membantu meningkatkan kesejahteraan Guru Swasta Non Wiyata Bhakti pendidikan
formal baik di sekolah Negeri / Swasta di Provinsi Jawa Tengah agar dapat
meningkatkan motivasi dan kinerja dalam pembelajaran sehingga dapat
meningkatkan mutu pendidikan.
D. MANFAAT
Manfaat dari Bantuan
Kesejahteraan Guru Swasta Non Wiyata Bhakti pendidikan formal adalah sebagai
berikut :
1) Meningkatkan
motivasi dan semangat Guru dalam mengajar dan dalam pengabdiannya;
2) Meningkatkan
kesejahteraan Guru sehingga semakin layak.
3) Sebagai
Penghargaan atas pengabdian Guru.
E. RINCIAN PENGGUNAAN ANGGARAN (RAB)
Bantuan Kesejahteraan Guru Swasta
Non Wiyata Bhakti pendidikan formal masing-masing guru menerima bantuan sebesar
Rp.175.000,- per bulan selama 13 bulan yakni dari bulan Januari s.d Desember dan bulan
ke 13, sejumlah Rp. 2.275.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah);
Adapun rincian penggunaan dana
bantuan sebagai berikut:
1.
Jumlah Dana bantuan yang diterima = Rp.
2.275.000,00
2.
Rincian Penggunaan dana bantuan sebagai berikut:
Transportasi
dan Akomodasi selama 1 Tahun =
Rp. 2.275.000,00
Demikian proposal ini dibuat
sebagai persyaratan untuk pencairan bantuan keuangan Kesejahtraan Pendidikan
Wiyatabhakti Pendidikan Formal Tahun Anggaran 2012
Magelang,
26 Maret
2012
Mengetahui
Kepala
SDIT Ma’arif Ma’ahidul Irfan
Nanik
Nurbiyati Faizah, A.Ma
|
Penerima
Erlina Nurul Hidayah AS, S. Pd.I
|
Nomor : 425.3/42/SDIT.mrf/MI/III/2012
Sifat : -
Lampiran :
- Kepada
Perihal : Permohonan Pencairan Yth Gubernur
Jawa Tengah
Bantuan Sosial UP Kepala Biro Keuangan
Sekretariat
Daerah Provinsi
Jawa
Tengah
Di
SEMARANG
Berdasarkan
peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 tahun 2011 Tentang APBD Provinsi
Jawa Tengah anggaran 2012, bersama ini kami mengajukan permohonan pencairan bantuan
sosial dimaksud dengan persyaratan sebagaimana terlampir.
Penyaluran
dana agar di transfer di rekening :
Nama : Erlina Nurul Hidayah AS, S.
Pd.I
Alamat : Ngiwon Rt 01 / Rw 08.
No.
Rekening : 2-135-01923-5
Bank/Cabang : BPD Cabang Bandongan
Demikian
untuk menjadi maklum
Magelang, 26 Maret2012
Penerima Bantuan
Erlina Nurul Hidayah
AS, S. Pd.I
Nomor : 425.3/42/SDIT.mrf/MI/III/2012 Magelang, 26, Maret 2012
Sifat : -
Lampiran : - Kepada
Perihal : Permohonan Pencairan Yth
Gubernur Jawa Tengah
Dana Bantuan Sosial Guru Swasta Up
Kepala Biro Keuangan
Non Wiyata Bhakti Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa
Tengah
Provinsi Jawa Tengah T.A 2012 Di
SEMARANG
Berdasarkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor Tangga dengan hormat saya
sampaikan permohonan pencairan dana bantuan kesejahtraan Guru Swasta Non Wiyata
Bhakti Pendidikan Formal Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 Nama : Erlina
Nurul Hidayah AS, S. Pd.I , Unit Kerja SD IT Ma’arif Ma’ahidul ‘Irfan Bandongan
Kabupaten Magelang Sebesar Rp 2.275.000,-
( Dua
Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) rincian penggunaan dana terlampir.
Sehubungan
hal tersebut saya lampirkan kelengkapan berkas persyaratan pencairan sebagai
berikut :
1.
Biodata Penerima Bantuan
2.
Foto Copy KTP
3.
Surat Permohonan Pencairan Dana Dari Ybs
4.
Foto copy Nomor Rekening Ybs di Bank Jateng
5.
Kwitansi bermaterai cukup rangkap 6 (enam) lembar di
ketehui Kepala Sekolah Atau Ketua Yayasan.
6.
Proposal
7.
Surat pernyataan Kesanggupan membuat Laporan
Penggunaan Dana Bantuan Gubernur
8.
Rencana Penggunaan Anggaran.
Demikian permohonan saya untuk
dapat di pergunankan sebagaimana mestinya.
Mengetahui
Kepala
sekolah
Nanik
Nurbiyati Faizah, A. Ma
|
Magelang,
26 Maret2012
Penerima
Bantuan
Erlina
Nurul Hidayah AS, S. Pd.I
|
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
2.
Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah
3.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda
Provinsi Jawa Tengah
FAKTA INTEGRITAS BANTUAN SOSIAL
Saya
yang bertan datangan di bawah ini :
Nama
: Erlina Nurul
Hidayah AS, S. Pd.I
Jabatan
: Guru Mapel
Nama
Lembaga : SD IT Ma’arif
Ma’ahidul Irfan Bandongan.
Alamat
: Jl Raden Abdullah
Bandongan Magelang Jawa Tengah.
Dalam
rangka pelaksanaan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah
Tahun Ajaran 2012 Menyatakan bahwa saya :
a.
Akan menggunakan dana sesuai dengan peruntukan yang telah
ditetapkan
b.
Bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan
bantuan sosial.
c.
Melaporkan pertanggung jawaban bantuan sosial sesuai
ketentuan.
Apabila
saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam fakta integritas bantuan
sosial ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bandongan, 26 Maret2012
Pembuat Pernyataan
Erlina Nurul Hidayah AS, S. Pd.I
SURAT
PERNYATAAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA
BANTUAN
GUBERNUR TAHUN 2012
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Erlina Nurul Hidayah
As, S. Pd.I
2.
Jabatan :
Guru Mapel
3.
Alamat :
Ngiwon Banyuwangi Bandongan Magelang .
4.
Nomor HP : 081227823083
Telah
Menerima Bantuan Dana Dari Gubernur Bantuan Kesenjahtraan Guru Swasta Non
Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Sebesar Rp 2.275.000,- (Dua Juta Dua Ratus Tujuh
Puluh Lima Rupiah) dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2012 tentang pedoman penatausahaan
pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, kami sanggup
menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Gubernur Melalui Biro Keuangan Setda
Provinsi Jawa Tengah Dengan Tembusan Biro Pembangunan Daerah Dan Biro
Kesejahtraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, setelah kegiatan selesai
dilaksanakan dan/atau paling lama 3 bulan sejak bantuan diterima.
Demikian
surat pernyataan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pengajuan administrasi
permohonan bantuan kepada gubernur.
Mengetahui
Kepala
Sekolah
Nanik
Nurbiyati Faizah, A.Ma
|
Magelang,
26 Maret 2012
Penerima
Bantuan
Erlina
Nurul Hidayah AS, S. Pd.I
|
No comments:
Post a Comment